Perlindungan Konsumen Sebagai Prioritas Utama dalam Penyelesaian Masalah Pindar-KPPU
Jakarta – Kebijakan yang membatasi tingkat maksimum manfaat ekonomi dalam industri pinjaman peer-to-peer (P2P) lending telah diberlakukan oleh asosiasi terkait sebagai respons terhadap permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan batas atas suku bunga, yang bertujuan melindungi masyarakat dari risiko praktik pinjaman berbunga tinggi atau yang dikenal dengan sebutan predatory lending. Komisi … Read more