Dasco Akan Tindak Lanjuti Putusan MK Mengenai Status Ijazah Gibran yang Tak Setara SMA

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Dasco menekankan bahwa DPR menghormati keputusan MK terkait latar belakang pendidikan Gibran. Ia juga menyebutkan bahwa perkara tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

“Kita menghormati keputusan MK yang sudah diambil. Gugatan tersebut tidak dapat diterima, dan kami menghargai keputusan tersebut,” ungkap Dasco saat berbincang dengan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (7/10/2026).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai fakta persidangan terkait status ijazah Gibran, Dasco menyatakan bahwa ia perlu melakukan kajian terlebih dahulu terhadap putusan MK yang telah dikeluarkan.

“Saya belum mempelajari putusan tersebut secara mendalam. Saya hanya mendengar keputusan yang telah diputuskan oleh MK, sisanya belum saya telaah,” jelas Dasco.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan pembacaan putusan mengenai sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang juga mencakup isu pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Pembacaan putusan tersebut berlangsung pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, para hakim MK mengungkapkan fakta yang menarik perhatian publik. Salah satu di antaranya adalah bahwa Gibran tidak memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan menengah atas.

Ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Gibran hanya menyerahkan sertifikat kehadiran atau certificate of attendance kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau madrasah aliyah kejuruan seperti yang diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

➡️ Baca Juga: Gempa Pacitan M6,4 Ternyata Megathrust, BMKG: Getaran Dirasakan hingga Bali

➡️ Baca Juga: Spatial Audio AirPods Kurang Mantap? Cek 3 Hal Ini, Termasuk Update iOS Terbaru!

Leave a Comment