Penuntutan dan Manipulasi Fakta dalam Era Jampidsus yang Kritis

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait Chromebook, mengungkapkan bahwa era kepemimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah ditandai oleh penuntutan yang kejam dan dugaan manipulasi fakta ketika kasusnya diperiksa.

Pernyataan tersebut disampaikan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.

“Penuntutan yang tidak adil dan manipulasi fakta serta hukum di era Jampidsus sebelumnya sangat mengkhawatirkan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri, terbukti bahwa Rp809 miliar tersebut tidak pernah saya terima,” jelas Nadiem.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan mengenai transaksi senilai Rp809 miliar tersebut, karena semua urusan perusahaan telah dikuasakan kepada GoTo.

Nadiem berpendapat bahwa uang sebesar Rp800 miliar itu telah dikembalikan kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang merupakan bagian dari perusahaannya yang dahulu, Gojek. Ia menambahkan bahwa transaksi ini tidak ada kaitannya dengan Google atau proyek Chromebook yang dijalankannya saat menjabat sebagai menteri.

“Suatu transaksi yang tidak ada hubungannya dengan saya dan tidak terkait dengan Google, tiba-tiba diambil dan dijadikan sebagai tuntutan uang pengganti,” ungkap Nadiem.

Nadiem merasa keberatan dengan tuntutan uang tersebut, yang seolah-olah mengindikasikan bahwa ia memperkaya diri sendiri.

“Mustahil ada keputusan yang tidak melibatkan unsur memperkaya diri sendiri, lalu tiba-tiba muncul tuntutan uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Ini mungkin menjadi fakta yang akan terungkap hari ini,” tegas Nadiem.

➡️ Baca Juga: Maarten Paes Tampil Perdana dalam Latihan Ajax: Momen Menarik dan Harapan Baru

➡️ Baca Juga: Peran Supply dan Demand dalam Menentukan Harga Cryptocurrency dengan Efektif

Leave a Comment